Program Pelaksanaan Belajar Tatap Muka
Program
Rencana
Pelaksanaan Belajar
Tatap Muka
SMP NEGERI 2 SUKARATU
Tahun Pelajaran 2020/ 2020
DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP
NEGERI 2 SUKARATU
JalanSukamanah,
Desa Gunungsari, Kec. Sukaratu, Kab. Tasikmalaya
E-mail
:smpn2sukaratu@gmail.com
LEMBAR
PENGESAHAN
Program Rencana Pelaksanaan Belajar Tatap MukaSMP N 2 Sukaratu Tahun
Pelajaran 2020/2021, disusun oleh
panitia kegiatan serta disahkan dan disetujui oleh Kepala SMP N 2 Sukaratu.
Mengesahkan/ Menyetujui
Penanggung jawab SKL Dani Mulyana,S.Pd. NIP. 19820704
200902 1 004 |
Tasikmalaya, 04 Januari 2021 Sekertaris, Dadang Hudan
Dardiri, S.Pd.,M.Pd. NIP.19720322
200101 1 004 |
|
Mengetahui : Waksek Kesiswaan, Gun Gun Gunawan,
S.Pd. NIP.19770818 201410 1 001 |
Mengesahkan : Kepala SMP Negeri 2 Sukaratu DENDIN WARDIANA,
S.Pd., M.Pd. NIP 19651225198911
1 001 |
|
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah segala
puji bagi Allah, hanya dengan hidayah, inayahNya, dan taufikNya, Program Rencana
Pelaksanaan Belajar Tatap MukaSMP N 2 Sukaratu Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat terselesaikan.
Dalam penyelenggaraan kegiatan ini banyak pihak yang terlibat, untuk itu
atas kerelaan dan peran sertanya kami sebagai panitia mengucapkan banyak terima
kasih kepada:
1. Kepala SMP Negeri 2
Sukaratu;
2. Wakasek Kesiswaan;
3. Tim Panitia Kegiatan;
4. Para Koordinator Lomba;
5. Tim OSIS SMPN 2 Sukarau
6. Para Peserta didik;
Tujuan program ini kami susun untuk melengkapi dan memenuhi
kelengkapan salah satu program sekolah. Mungkin dalam penyusunan program ini
ditemui berbagai kekurangan, untuk itu resonansi dan saran yang bersifat
konstruktuf sangat kami tunggu.
Akhir kata semoga proposal ini bermanfaat
sebagaimana yang kita harapkan, dan semoga Allah SWT selalu meridhoi segala
upaya kita.
Tasikmalaya, 04 Januari 2021
Panitia Kegiatan
DAFTAR ISI
Hal. |
|||
LEMBAR
PENGESAHAN………………………………………………………………………………………… |
i |
||
KATA
PENGANTAR…………………………………………………………………………….………………..… |
ii |
||
DAFTAR
ISI…………………………………………………………….……………………………………………..... |
iii |
||
BAB I. |
PENDAHULUAN |
|
|
|
A. B. C. D. |
Latar
Belakang…………………………………….………………………………..… Dasar
Hukum………………………………………..……………………………….... Tujuan……………………………………………………..……………………………..…. Sasaran…………………………………………………………………………………….. |
1 4 8 8 |
BAB II. |
PENGORGANISASIAN |
|
|
|
A. |
Visi dan Misi………………………………………….…………………………………. |
9 |
|
B. |
Susunan
Panitia……………………………………..………………………………. |
13 |
BAB III. |
PELAKSANAAN KEGIATAN |
|
|
|
A. |
Kendala Yang
Dihadapi Guru, Orang Tua, Dan Anak Selama Pembelajaran Jarak
Jauh…………………..………………….. |
13 |
|
B. |
Dampak Negative Belajar
Mengajar Tidak Dilakukan Di Sekolah…………………………………………………………………………………….. |
15 |
|
C. |
Prinsip kebijakan
pendidikan di masa pandemi COVID-19 |
16 |
|
D |
Pembelajaran Tatap
Muka Dilakukan Sesuai Dengan Mengikuti Protokol Kesehatan…………………………………………….. |
18 |
|
F. |
Kepala satuan
pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa
kesiapan………………………………………………………….. |
20 |
|
G |
Penyusunan Jadwal
Tatap Muka………………………………………… |
23 |
BAB IV |
PENUTUP |
25 |
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
“Prioritas utama pemerintah adalah
untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga
kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan
tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan
layanan pendidikan selama pandemi COVID-19.
Bagi daerah yang berada di zona
oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Mendikbud mengatakan kondisi
Pandemi COVID-19 tidak memungkinkan kegiatan belajar mengajar berlangsung
secara normal. Terdapat ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran,
sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, dan sekitar empat
juta guru melakukan kegiatan mengajar jarak jauh.
Beberapa kendala yang timbul dalam
pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diantaranya kesulitan guru dalam
mengelola PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum. Sementara itu,
tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan
optimal karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak.
“Para peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah
serta meningkatnya rasa jenuh yang berpotensi menimbulkan gangguan pada
kesehatan jiwa.”
Untuk mengantisipasi kendala
tersebut, Pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap
muka. Dalam perubahan SKB Empat Menteri ini, izin pembelajaran tatap muka
diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau. Prosedur pengambilan
keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti
pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki
kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai
melakukan pembelajaran tatap muka.
Mendikbud juga menekankan, bahwa
sekali pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan
izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau
wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.
Penentuan zonasi daerah sendiri
tetap mengacu pada pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satuan tugas
penanganan COVID-19 nasional, yang dapat diakses pada laman
https://covid19.go.id/peta-risiko. Berdasarkan pemetaan tersebut, zonasi daerah
dilakukan pada tingkat kabupaten/kota. “Dikecualikan untuk pulau-pulau kecil,
zonasinya menggunakan pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satgas penanganan
COVID-19 setempat.”
Tahapan pembelajaran tatap muka
satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam SKB Empat Menteri yang
disesuaikan tersebut dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk
kelompok umur pada dua jenjang tersebut. Sementara itu untuk PAUD dapat memulai
pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar
dan menengah.
“Selain itu, dengan pertimbangan
bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran
praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib
menerapkan protokol kesehatan yang ketat.”
“Evaluasi akan selalu dilakukan
untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan
Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus
berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 untuk memantau
tingkat risiko COVID-19 di daerah.”
“Apabila terindikasi dalam kondisi
tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19, atau tingkat risiko
daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup
kembali.”
Berdasarkan latarbelakang yang
telah diuraikan di atas secara rinci, maka SMP Negeri 2 Sukaratu sebagai salah
satu sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Tasikmalaya, berusaha untuk menyusun Program Rencana Pelaksanaan
Belajar Tatap MukaSMP N 2 Sukaratu Tahun Pelajaran 2020/2021. Hal ini
dimaksudkan jika sekolah dapat memenuhi segala syarat yang telah dipaparkan di
atas untuk segera melakukana pelaksanaan belajar tatap muka, maka sekolah sudah
siap untuk segera mengimplemntasikannya.
B.
Landasan Hukum
Acuan atau landasan hokum dalam
penyusunan program kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. PP No. 32 Tahun 2013
Tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan;
3. PP No. 19 tahun 2017
tentang Guru;
4. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum;
5. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala
sekolah/madrasah;
6. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru;
7. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
8. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Konselor;
9. Permendiknas Nomor 63
tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
10. Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelanggaraan Pendidikan;
11. Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
12. Permendikbud 35 tahun
2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya;
13. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikukulum
2013;
14. Permendikbud Nomor 23
tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti
15. Permendikbud Nomor 20
tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
16. Permendikbud Nomor 21
Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
17. Permendikbud Nomor 22
Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
18. Permendikbud Nomor 23
Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
19. Permendikbud Nomor 35
Tahun 2018 Tentang
Struktur Kurikulum;
20. Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar;
21. Panduan Kerja Kepala
Sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidkan Dan Menengah 2017;
22. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran;
23. Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021;
24. Surat Edaran Nomor 2
Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud;
25. Surat Edaran Nomor 3
Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan;
26. Surat Edaran Nomor 4
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus
Disease (Covid-19);
27. Surat Edaran No 15 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus
Disease (COVID-19).
28. Keputusan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2O2O tentang pedoman pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.
29. Keputusan Bersama
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia NOMOR 03/KB/2020,
NOMOR 612 TAHUN 2020, NOMOR
HK.01.08/Menkes/502/2020, NOMOR 119/4536/SJ. Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan
Menteri, Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor
Hk.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020. Tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran
Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi
Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
30. Surat Edaran Buapati
Tasikmalaya, Nomor 005/0025-Disdikbud/2021 tentang Pembelajaran Semester Genap
Tahun Ajaran 2020/2021 dalam Masa Pandemi COVID-19 di Kabupaten Tasikmalaya.
C.
Tujuan
Tujuan dari program kegiatan ini adalah:
1. Dalam meningkatkan
efektivitas penigkatan mutu sekolah;
2. Meningkatkan
efektivitas peningkatan mutu para peserta didik;
3. Untuk melengkapi
program kegiatan standar kompotensi lulusan;
4. Dalam upaya
mencapai tujuan kurikulum satuan pendidikan;
5. Memberikan acuan
dalam penerapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka;
D.
Sasaran
Sasaran utama kegiatan ini adalah para peserta didik, dengan
didukung oleh seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan SMP Negeri 2
Sukaratu.
BAB
II
PENGORGANISASIAN
A. Visi dan Misi SMP Negeri 2 Sukaratu
1. Visi
Visi adalah gambaran ideal untuk
masa depan yang diinginkan oleh sekolah. Visi ini memberikan wawasan
yang menjadi sumber arahan bagi
sekolah dan digunakan
untuk memandu perumusan
misi sekolah. Visi adalah pandangan jauh ke depan ke mana sekolah akan dibawa.
Gambaran masa depan
harus didasarkan pada
landasan yuridis, yaitu undang-undang, peraturan
pemerintah, peraturan
menteri dan peraturan
perundangan lainnya sesuai
dengan jenjang dan jenis sekolahnya.
Visi sekolah harus
tetap dalam kerangka
kebijakan pendidikan
nasional, tetapi sesuai
dengan kebutuhan sekolah
untuk pelayanan masyarakat. Dengan
tujuan pendidikan nasional
yang rumusannya sama, profil
sekolah dan kebutuhan
masyarakat yang dilayani sekolah tidak selalu sama. Oleh
karena itu, sekolah memiliki visi yang
tidak sama dengan
sekolah lain, asalkan
tidak keluar dari
koridor tujuan pendidikan nasional.
Visi SMP Negeri 2 Sukaratu adalah :
“ Mewujudkan
Sekolah yang Bermartabat (Berahlak Mulia, Mandiri, Terampil, Berwawasan
Lingkungan, Berlandaskan Iman Dan Takwa)”.
Indikator visi Visi SMP Negeri
2 Sukaratu adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan efektifitas pembelajaran;
b. Mengoptimalkan perolehan hasil belajar peserta didik;
c. Meningkatkan kecakapan dan keterampilan;
d. Mewujudkan perilaku peserta didik yang sesuai nilai-nilai spiritual; dan
e. Meningkatkan kepedulian sosial peserta didik.
2. Misi
Misi SMP Negeri 2 Sukaratu adalah sebagai berikut:
1.
Meningkatkan
efektivitas proses pembelajaran;
2.
Meningkatkan
pembinaan kompetensi peserta didik
secara optimal;
3.
Mendorong kemandirian, tanggung jawab,
kejujuran, percaya diri
dan semangat untuk berkompetisi para peserta didik;
4.
Mendorong peserta
didik memiliki pemahaman dan
pengamalan nilai-nilai keagamaan serta
memililiki solidaritas dan kepedulian sosial;
5.
Menerapkan sekolah
yang berwawasan lingkungan hidup; dan
6.
Mendorong warga
sekolah sebagai pembelajar sepanjang hayat.
3. Tujuan Sekolah
Berdasarkan visi dan misi yang telah dijelaskan di atas maka tujuan SMP
Negeri 2 Sukaratu dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Sekolah mampu
menyusun kurikulum SMP yang sesuai dengan kebutuhan peserta
didik;
2.
Sekolah mampu
melaksanakan pembinaan pada peserta didik sehingga menjadi pribadi yang beriman
dan bertaqwa, berakhlaq mulia, sehat, terampil, mandiri dan memiliki kepedulian
sosial;
3.
Sekolah mampu
menghasilkan lulusan yang trampil, mandiri, berakhlaq;
4.
Sekolah mampu
melaksanakan proses pembelajaran dengan pendekatan belajar tuntas, pembelajaran
mandiri (self learning), dan
menerapkan pendidikan inklusif (Inclusive
Education);
5.
Sekolah mampu
menyusun rencana dan pelakasanaan penilaian peserta didik secara profesional,
educatif, efektif, efisien, informatif, akuntabel dan informatif sesuai dengan
tuntutan kurikulum;
6.
Sekolah mampu
memfasilitasi bakat dan minat peserta didik dalam wadah kegiatan
ektrakurikuler;
7.
Sekolah mampu
meningkatkan profesionalisme, kompetensi dan kedisiplinan tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan;
8.
Sekolah mampu
memenuhi sarana dan prasarana secara minimal sesuai Standar Pelayanan Minimal;
9.
Sekolah mampu
memenuhi kelengkapan administrasi perencanaan, pelaksanaan,
monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sekolah;
10.
Sekolah mengembangkan
Kurikulum Berbasis Lingkungan:
a.
Pengembangan model pembelajaran
lintas mata pelajaran.
b.
Penggalian dan
pengembangan materi dan persoalan lingkungan hidup yang ada di masyarakat
sekitar.
c.
Pengembangan metode
belajar berbasis lingkungan dan budaya.
d.
Pengembangan kegiatan
kurikuler untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran siswa tentang lingkungan
hidup.
11. Pengelolaan dan atau Pengembangan Sarana Pendukung Sekolah yang berwawasan
lingkungan:
a.
Pengembangan fungsi
sarana pendukung sekolah yang ada untuk pendidikan lingkungan hidup.
b.
Peningkatan kualitas
pengelolaan lingkungan di dalam dan di luar kawasan sekolah.
c.
Penghematan
sumberdaya alam (listrik, air, dan ATK).
d.
Peningkatan kualitas
pelayanan makanan sehat.
e.
Pengembangan sistem
pengelolaan sampah.
12. Sekolah mampu melaksanakan pengelolalaan keuangan secara akuntable, tansparan
dan efisien.
B.
Susunan Panitia
Susunan panitia kegiatan terdiri dari sebagai
berikut:
NO. |
NAMA |
JABATAN PANITIA |
JABATAN DINAS |
1. |
DENDIN
WARDIANA,S.Pd.,M.Pd. |
PENANGUNGJAWAB |
KEPALA SEKOLAH |
2. |
GUN GUN
GUNAWAN,S.Pd. |
KETUA |
WAKASEK
KESISWAAN |
3. |
DADANG HUDAN
DARDIRI,S.Pd.,M.Pd. |
SEKRETARIS |
KETUA TPMPS |
4. |
M.DENI
NURDIN,A.Md. |
BENDAHARA |
KEPALA TU |
5. |
RONI
SULIANDANA,S.Pd. |
ANGGOTA |
WAKASEK
KURIKULUM |
6. |
DANI
MULYANA,M.Pd. |
ANGGOTA |
WALI KELAS |
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN
A.
Kendala Yang
Dihadapi Guru, Orang Tua, Dan Anak Selama Pembelajaran Jarak Jauh
1.
Kendala
a.
Guru
1) Guru kesulitan
mengelola PJJ dan cenderung fokus pada penuntasan kurikulum.
2) Waktu pembelajaran
berkurang sehingga guru tidak mungkin memenuhi beban jam mengajar.
3) Guru kesulitan
komunikasi dengan orang tua sebagai mitra di rumah.
b.
Orang Tua
1) Tidak semua orang
tua mampu mendampingi anak belajar di rumah karena ada tanggung jawab lainnya
(kerja, urusan rumah, dsb).
2) Kesulitan orang
tua dalam memahami pelajaran dan memotivasi anak saat mendampingi belajar di
rumah
2.
Inisiatif / Solusi
a. Program Guru
Berbagi
b. Seri Bimtek Daring
c. Seri Webinar
d. Penyediaan kuota gratis
e. Relaksasi BOS
& BOP
f. Belajar di Radio
RRI
g. Rumah Belajar
h. Kerja sama dengan penyedia platform
pembelajaran daring
B.
Dampak Negative
Belajar Mengajar Tidak Dilakukan Di Sekolah
1.
Ancaman putus
sekolah
Anak
harus bekerja: Risiko putus sekolah dikarenakan anak “terpaksa” bekerja
untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi COVID-19.
Persepsi
Orang Tua: Banyak orang tua yang tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses
belajar mengajar apabila proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka.
2.
Penurunan Capaian
Belajar
Kesenjangan
Capaian Belajar: Perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak
jauh dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari
sosio-ekonomi berbeda.
Risiko
Learning Loss: Studi menemukan bahwa pembelajaran di kelas menghasilkan
pencapaian akademik yang lebih baik saat dibandingkan dengan PJJ.
3.
Kekerasan pada
Anak dan Risiko Eksternal
Kekerasan
yang tidak terdeteksi: Tanpa sekolah, banyak anak yang terjebak di kekerasan
rumah tanpa terdeteksi oleh guru.
Risiko
eksternal: Ketika anak tidak lagi datang ke sekolah, terdapat peningkatan resiko
untuk pernikahan dini, eksploitasi anak terutama perempuan, dan kehamilan
remaja.
C.
Prinsip kebijakan
pendidikan di masa pandemi COVID-19
Pertama: Kesehatan dan
keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan
masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Kedua: Tumbuh kembang
peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan
layanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19.
Untuk mengantisipasi konsekuensi
negatif dan isu dari pembelajaran jarak jauh, pemerintah mengimplementasikan
dua kebijakan baru, yaitu:
1.
Perluasan
pembelajaran tatap muka untuk zona kuning
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka
diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada zona hijau dan zona kuning.
2.
Kurikulum darurat
(dalam kondisi khusus)
Sekolah diberi fleksibilitas untuk
memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa. Modul
pembelajaran dan asesmen dibuat untuk mendukung pelaksanaan kurikulum darurat
(dalam kondisi khusus).
Pembelajaran tatap muka di sekolah diperbolehkan untuk zona hijau dan
zona kuning. Sesuai dengan SKB yaitu: (1) Untuk daerah yang berada di zona
oranye dan merah, tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan. Sekolah pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari
Rumah (BDR). (2) Selain zona hijau, satuan pendidikan di zona kuning
dapat diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan
risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau.
Walaupun di zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan
pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan Pemda/Kanwil dan Kepala Sekolah.
D.
Pembelajaran Tatap
Muka Dilakukan Sesuai Dengan Mengikuti Protokol Kesehatan
Pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan
masa transisi selama dua bulan. Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan
baru.
1.
Kondisi Kelas
a. Pendidikan dasar
dan menengah: jaga jarak min. 1,5 m dan maks.18 peserta didik/kelas (standar
28-36 peserta didik/kelas)
b. SLB: jaga jarak
min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas (standar 5-8 peserta didik/kelas)
c. PAUD: jaga jarak
min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas (standar 15 peserta didik/kelas)
2.
Jadwal
Pembelajaran
Jumlah hari dan jam belajar dengan
sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing
satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
3.
Perilaku Wajib
a. Menggunakan masker
kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik
serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab.
b. Cuci tangan pakai
sabun atau hand sanitizer
c. Menjaga jarak
minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
4.
Kondisi Medis
Warga Sekolah
a. Sehat dan jika
mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol
b. Tidak memiliki gejala
COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.
5.
Kantin
Kantin tidak diperbolehkan
6.
Kegiatan Olahraga
dan Ekstrakurikuler
Kegiatan olahraga dan
ekstrakurikuler tidak diperbolehkan
7.
Kegiatan Selain
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
a. Tidak
diperbolehkan ada kegiatan selain KBM.
b. Contoh yang tidak
diperbolehkan: orang tua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas,
pertemuan orangtua-murid, pengenalan lingkungan sekolah, dsb.
E.
Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian
daftar periksa kesiapan
1.
Ketersediaan
sarana sanitasi dan kebersihan:
a. Toilet bersih;
b. Sarana cuci tangan
dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan
c. Disinfektan
2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan
Mampu mengakses fasilitas layanan
kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
3. Memiliki thermogun
Memiliki thermogun (pengukur suhu
tubuh tembak).
4. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh
melakukan kegiatan di satuan pendidikan
Pemetaan warga satuan pendidikan
yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan (1)
Memiliki
kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol (2) Tidak memiliki
akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak (3)
Memiliki
riwayat perjalanan dari zona oranye dan merah atau riwayat kontak dengan orang
terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama
14 hari.
5. Membuat kesepakatan
Membuat kesepakatan bersama komite
satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol
kesehatan.
6.
Implementasi dan
evaluasi pembelajaran tatap muka
Implementasi dan evaluasi
pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung
oleh pemerintah pusat.
Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan
Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan agar
terus berkoordinasi dengan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 untuk
memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah.
Apabila terindikasi dalam kondisi
tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, satuan pendidikan wajib ditutup
kembali.
F.
Kurikulum darurat
merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013
1.
Kurikulum darurat
(dalam kondisi khusus)
a. Penyederhanaan
kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga berfokus pada kompetensi
esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat
selanjutnya.
b. Pelaksanaan
kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran (tetap berlaku walaupun kondisi
khusus sudah berakhir).
2.
Satuan pendidikan
dapat memilih dari 3 opsi pelaksanaan kurikulum sebagai berikut:
a. Menggunakan
kurikulum darurat (dalam kondisi khusus)
b. Tetap menggunakan
kurikulum nasional 2013
c. Melakukan
penyederhanaan kurikulum secara mandiri
3.
Kurikulum darurat
diharapkan akan memudahkan proses pembelajaran di masa pandemic
Kurikulum darurat diharapkan dapat
membantu mengurangi kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama masa
pandemi.
a. Dampak bagi Guru
1) Tersedianya acuan
kurikulum yang sederhana.
2) Berkurangnya beban
mengajar.
3) Guru dapat
berfokus pada pendidikan dan pembelajaran yang esensial dan kontekstual.
4) Kesejahteraan
psikososial guru meningkat.
b. Dampak Bagi Siswa
1) Siswa tidak
dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum dan dapat berfokus pada
pendidikan dan pembelajaran yang esensial dan kontekstual.
2) Kesejahteraan
psikososial siswa meningkat.
c. Dampak bagi Orang
Tua
a. Mempermudah
pendampingan pembelajaran di rumah.
b. Kesejahteraan psikososial
orang tua meningkat.
G.
Penyusunan Jadwal
Tatap Muka
Penyusunan jam pelajaran tatap muka
diatur sedemikian rupa dengan memenuhi aturan sebagaimana telah dijelaskan di
atas. Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift). Dengan pengaturan seluruh paket
mata pelajaran akan terpenuhi seluruhnya dalam jangka waktu dua minggu.
Pengaturan setiap 1 jam pelajaran tatap muka adalah 30 menit.
Pengaturan kelas mengunakan cara
rolling class, setiap kelas dibagi menjadi dua rombel. Contohnya kelas VIII A
yang berjumlah 29 orang peserta didik dibagi menjadi dua sift yaitu Kelas VIII
A-1 dan VIII A-2. Yang masing-masing berjumlah 15 orang dan 14 orang peserta
didik.
Setiap rombel melaksanakan
pembelajaran tatap muka berselang satu hari dengan rentang waktu dua minggu,
untuk memenuhi seluruh mata pelajaran. Misalnya apabila kelas VIII A-1 pada minggu ke-1 melaksanakan pembelajaran
tatap muka pada hari senin, rabu dan jumat maka kelas VIII A-2 akan
melaksanakan pembelajaran tatap muka pada hari selasa dan kamis. Pada Minggu ke-2, Kelas VIII A-2
melaksanakan pembelajaran tatap muka pada hari senin, rabu dan jumat maka kelas
VIII A-2 akan melaksanakan pembelajaran tatap muka pada hari selasa dan kamis.
RENCANA STRUKTUR JADWAL PEMBELAJARAN TATAP MUKA
No. |
MATA
PELAJARAN |
K-13 |
KURIKULUM
DARURAT |
1. |
PAI |
3 |
2 |
2. |
PPKn |
3 |
2 |
3. |
B. Indonesia |
6 |
4 |
4. |
MATEMTIKA |
5 |
4 |
5. |
IPA |
5 |
4 |
6. |
IPS |
4 |
3 |
7. |
B.INGGRIS |
4 |
4 |
8. |
SENI BUDAYA |
3 |
1 |
9. |
PJOK |
3 |
1 |
10. |
B.SUNDA |
2 |
1 |
11 |
PRAKARYA |
2 |
2 |
|
|
40 jP |
28 JP |
WAKTU PELAKSANAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA
NO. |
HARI |
JUMLAH
JP |
WAKTU
PER HARI |
1. |
SENIN |
6 |
08.00-08.30 |
2. |
SELASA |
6 |
08.30-09.00 |
3. |
RABU |
6 |
09.00-09.30 |
4. |
KAMIS |
6 |
09.30-10.00 |
5. |
JUMAT |
4 |
10.00-10.30 |
6. |
SABTU |
- |
08.00-11.00 |
|
JUMLAH JP PER MINGGU |
28 JP |
3 X 60 MENIT (3 JAM) |
BAB
IV
P E
N U T U P
Demikian program kegiatan ini dibuat
dengan harapan agar pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat mencapai sasaran
dan tujuan sebagaimana yang kita harapkan, berupa optimalisasi kegiatan
pembelajaran di SMPN 2 Sukaratu.
Semoga Alloh SWT memberikan hidayah dan
meridhoi niat dan amal kita semua. Amiin.
Sukaratu, 01 Desember
2020
Sekertaris,
Dadang Hudan Dardiri, S.Pd.,M.Pd.
NIP.19720322 200101 1 004
0 comments: