Program Pelaksanaan Belajar Tatap Muka

 

OLEH: DADANG HUDAN DARDIRI,S.Pd.,M.Pd.


Program

Rencana

Pelaksanaan Belajar

Tatap Muka

 

SMP NEGERI 2 SUKARATU

Tahun Pelajaran 2020/ 2020

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SMP NEGERI 2 SUKARATU

JalanSukamanah, Desa Gunungsari, Kec. Sukaratu, Kab. Tasikmalaya

E-mail :smpn2sukaratu@gmail.com



 



LEMBAR PENGESAHAN

 

 

Program Rencana Pelaksanaan Belajar Tatap MukaSMP N 2 Sukaratu Tahun Pelajaran 2020/2021, disusun oleh panitia kegiatan serta disahkan dan disetujui oleh Kepala SMP N 2 Sukaratu.

 

 

 

 

Mengesahkan/ Menyetujui

 

 

 

Penanggung jawab SKL

 

 

 

 

Dani Mulyana,S.Pd.

NIP. 19820704 200902 1 004

Tasikmalaya,  04 Januari  2021

Sekertaris,

 

 

 

 

Dadang Hudan Dardiri, S.Pd.,M.Pd.

NIP.19720322 200101 1 004

 

 

 

Mengetahui :

Waksek Kesiswaan,

 

 

 

 

 

Gun Gun Gunawan, S.Pd.

NIP.19770818 201410 1 001

 

 

 

 

Mengesahkan :

Kepala SMP Negeri 2 Sukaratu

 

 

 

 

 

DENDIN WARDIANA, S.Pd., M.Pd.

NIP 19651225198911 1 001

 

KATA PENGANTAR

 

Alhamdulillah segala puji bagi Allah, hanya dengan hidayah, inayahNya, dan taufikNya, Program Rencana Pelaksanaan Belajar Tatap MukaSMP N 2 Sukaratu Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat terselesaikan.

Dalam penyelenggaraan kegiatan ini banyak pihak yang terlibat, untuk itu atas kerelaan dan peran sertanya kami sebagai panitia mengucapkan banyak terima kasih kepada:

1.      Kepala SMP Negeri 2 Sukaratu;

2.      Wakasek Kesiswaan;

3.      Tim Panitia Kegiatan;

4.      Para Koordinator Lomba;

5.      Tim OSIS SMPN 2 Sukarau

6.      Para Peserta didik;

Tujuan program ini kami susun untuk melengkapi dan memenuhi kelengkapan salah satu program sekolah. Mungkin dalam penyusunan program ini ditemui berbagai kekurangan, untuk itu resonansi dan saran yang bersifat konstruktuf sangat kami tunggu.

Akhir kata semoga proposal ini bermanfaat sebagaimana yang kita harapkan, dan semoga Allah SWT selalu meridhoi segala upaya kita.

 

Tasikmalaya,  04 Januari 2021

Panitia Kegiatan

DAFTAR ISI

 

Hal.

LEMBAR PENGESAHAN…………………………………………………………………………………………

i

KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………….………………..…

ii

DAFTAR ISI…………………………………………………………….…………………………………………….....

iii

BAB I.

PENDAHULUAN

 

 

A.

B.

C.

D.

Latar Belakang…………………………………….………………………………..…

Dasar Hukum………………………………………..………………………………....

Tujuan……………………………………………………..……………………………..….

Sasaran……………………………………………………………………………………..

1

4

8

8

BAB II.

PENGORGANISASIAN

 

 

A.

Visi dan Misi………………………………………….………………………………….

9

 

B.

Susunan Panitia……………………………………..……………………………….

13

BAB III.

PELAKSANAAN KEGIATAN

 

 

A.

Kendala Yang Dihadapi Guru, Orang Tua, Dan Anak Selama Pembelajaran Jarak Jauh…………………..…………………..

 

13

 

B.

Dampak Negative Belajar Mengajar Tidak Dilakukan Di Sekolah……………………………………………………………………………………..

 

15

 

C.

Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19

16

 

D

Pembelajaran Tatap Muka Dilakukan Sesuai Dengan Mengikuti Protokol Kesehatan……………………………………………..

 

18

 

F.

Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan…………………………………………………………..

 

20

 

G

Penyusunan Jadwal Tatap Muka…………………………………………

23

BAB IV

PENUTUP

25

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

“Prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19.

Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

Mendikbud mengatakan kondisi Pandemi COVID-19 tidak memungkinkan kegiatan belajar mengajar berlangsung secara normal. Terdapat ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran, sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, dan sekitar empat juta guru melakukan kegiatan mengajar jarak jauh.

Beberapa kendala yang timbul dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diantaranya kesulitan guru dalam mengelola PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum. Sementara itu, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak. “Para peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah serta meningkatnya rasa jenuh yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa.”

Untuk mengantisipasi kendala tersebut, Pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka. Dalam perubahan SKB Empat Menteri ini, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau. Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.

Mendikbud juga menekankan, bahwa sekali pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Penentuan zonasi daerah sendiri tetap mengacu pada pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 nasional, yang dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko. Berdasarkan pemetaan tersebut, zonasi daerah dilakukan pada tingkat kabupaten/kota. “Dikecualikan untuk pulau-pulau kecil, zonasinya menggunakan pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satgas penanganan COVID-19 setempat.”

Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam SKB Empat Menteri yang disesuaikan tersebut dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut. Sementara itu untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.”

“Evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 untuk memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah.”

“Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.”

Berdasarkan latarbelakang yang telah diuraikan di atas secara rinci, maka SMP Negeri 2 Sukaratu sebagai salah satu sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, berusaha untuk menyusun Program Rencana Pelaksanaan Belajar Tatap MukaSMP N 2 Sukaratu Tahun Pelajaran 2020/2021. Hal ini dimaksudkan jika sekolah dapat memenuhi segala syarat yang telah dipaparkan di atas untuk segera melakukana pelaksanaan belajar tatap muka, maka sekolah sudah siap untuk segera mengimplemntasikannya.

B.    Landasan Hukum

Acuan atau landasan hokum dalam penyusunan program kegiatan ini adalah sebagai berikut:

1.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.     PP No. 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;

3.     PP No. 19 tahun 2017 tentang Guru;

4.     Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum;

5.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala sekolah/madrasah;

6.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;

7.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;

8.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;

9.     Permendiknas Nomor 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.

10. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelanggaraan Pendidikan;

11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

12. Permendikbud 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61  Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikukulum 2013;

14. Permendikbud Nomor 23 tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti

15. Permendikbud Nomor 20 tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;

16. Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;

17. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

18. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;

19. Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum;

20. Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar;

21. Panduan Kerja Kepala Sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidkan Dan Menengah 2017;

22. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran;

23. Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021;

24. Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud;

25. Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan;

26. Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19);

27. Surat Edaran No 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

28. Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2O2O tentang pedoman pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.

29. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama,  Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia NOMOR 03/KB/2020, NOMOR 612 TAHUN 2020, NOMOR HK.01.08/Menkes/502/2020,  NOMOR 119/4536/SJ. Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri,  Dalam Negeri  Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor Hk.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020.   Tentang  Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran  Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

30. Surat Edaran Buapati Tasikmalaya, Nomor 005/0025-Disdikbud/2021 tentang Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 dalam Masa Pandemi COVID-19 di Kabupaten Tasikmalaya.

 

C.    Tujuan

Tujuan dari program kegiatan ini adalah:

1.     Dalam meningkatkan efektivitas penigkatan mutu sekolah;

2.     Meningkatkan efektivitas peningkatan mutu para peserta didik;

3.     Untuk melengkapi program kegiatan standar kompotensi lulusan;

4.     Dalam upaya mencapai tujuan kurikulum satuan pendidikan;

5.     Memberikan acuan dalam penerapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka;

D.    Sasaran

Sasaran utama kegiatan ini adalah para peserta didik, dengan didukung oleh seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan SMP Negeri 2 Sukaratu.

 

 

 

 

 

BAB II

PENGORGANISASIAN

 

 

 

A.    Visi dan Misi SMP Negeri 2 Sukaratu

1.   Visi

Visi adalah  gambaran  ideal untuk  masa depan yang diinginkan oleh sekolah. Visi ini memberikan wawasan yang menjadi sumber arahan bagi  sekolah  dan  digunakan  untuk  memandu  perumusan  misi sekolah. Visi adalah pandangan jauh ke depan ke mana sekolah  akan dibawa.  Gambaran  masa  depan  harus  didasarkan  pada  landasan yuridis,  yaitu  undang-undang,  peraturan  pemerintah,  peraturan menteri  dan  peraturan  perundangan  lainnya  sesuai  dengan  jenjang dan jenis sekolahnya.

Visi  sekolah  harus  tetap  dalam  kerangka  kebijakan  pendidikan nasional,  tetapi  sesuai  dengan  kebutuhan  sekolah  untuk  pelayanan masyarakat.  Dengan  tujuan  pendidikan  nasional  yang  rumusannya sama,  profil  sekolah  dan  kebutuhan  masyarakat  yang  dilayani sekolah tidak selalu sama. Oleh karena itu, sekolah memiliki visi yang tidak  sama  dengan  sekolah  lain,  asalkan  tidak  keluar  dari  koridor tujuan pendidikan nasional.

Visi SMP Negeri 2 Sukaratu adalah :

 “ Mewujudkan Sekolah yang Bermartabat (Berahlak Mulia, Mandiri, Terampil, Berwawasan Lingkungan, Berlandaskan Iman Dan Takwa)”.

       Indikator visi Visi SMP Negeri 2 Sukaratu adalah sebagai berikut:

a.       Meningkatkan efektifitas pembelajaran;

b.       Mengoptimalkan perolehan hasil belajar peserta didik;

c.       Meningkatkan kecakapan dan keterampilan;

d.       Mewujudkan perilaku peserta didik yang sesuai nilai-nilai spiritual; dan

e.       Meningkatkan kepedulian sosial peserta didik.

2.   Misi

Misi SMP Negeri 2 Sukaratu adalah sebagai berikut:

1.       Meningkatkan efektivitas proses pembelajaran;

2.       Meningkatkan pembinaan kompetensi peserta didik  secara optimal;

3.       Mendorong  kemandirian, tanggung  jawab,  kejujuran,  percaya  diri  dan semangat untuk berkompetisi para peserta didik;

4.       Mendorong peserta didik memiliki  pemahaman dan pengamalan  nilai-nilai keagamaan serta memililiki solidaritas dan kepedulian sosial;

5.       Menerapkan sekolah yang berwawasan lingkungan hidup; dan

6.       Mendorong warga sekolah sebagai pembelajar sepanjang hayat.

3.   Tujuan Sekolah

Berdasarkan visi dan misi yang telah dijelaskan di atas maka tujuan SMP Negeri 2 Sukaratu dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.       Sekolah mampu menyusun  kurikulum  SMP yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik;

2.       Sekolah mampu melaksanakan pembinaan pada peserta didik sehingga menjadi pribadi yang beriman dan bertaqwa, berakhlaq mulia, sehat, terampil, mandiri dan memiliki kepedulian sosial;

3.       Sekolah mampu menghasilkan lulusan yang trampil, mandiri, berakhlaq;

4.       Sekolah mampu melaksanakan proses pembelajaran dengan pendekatan belajar tuntas, pembelajaran mandiri (self learning), dan menerapkan pendidikan inklusif (Inclusive Education);

5.       Sekolah mampu menyusun rencana dan pelakasanaan penilaian peserta didik secara profesional, educatif, efektif, efisien, informatif, akuntabel dan informatif sesuai dengan tuntutan kurikulum;

6.       Sekolah mampu memfasilitasi bakat dan minat peserta didik dalam wadah kegiatan ektrakurikuler;

7.       Sekolah mampu meningkatkan profesionalisme, kompetensi dan kedisiplinan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;

8.       Sekolah mampu memenuhi sarana dan prasarana secara minimal sesuai Standar Pelayanan Minimal;

9.       Sekolah  mampu  memenuhi  kelengkapan  administrasi perencanaan,  pelaksanaan,  monitoring  dan  evaluasi penyelenggaraan sekolah;

10.   Sekolah mengembangkan Kurikulum Berbasis Lingkungan:

a.           Pengembangan model pembelajaran lintas mata pelajaran.

b.           Penggalian dan pengembangan materi dan persoalan lingkungan hidup yang ada di masyarakat sekitar.

c.           Pengembangan metode belajar berbasis lingkungan dan budaya.

d.           Pengembangan kegiatan kurikuler untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran siswa tentang lingkungan hidup.

11.   Pengelolaan dan atau Pengembangan Sarana Pendukung Sekolah yang berwawasan lingkungan:

a.       Pengembangan fungsi sarana pendukung sekolah yang ada untuk pendidikan lingkungan hidup.

b.       Peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan di dalam dan di luar kawasan sekolah.

c.       Penghematan sumberdaya alam (listrik, air, dan ATK).

d.       Peningkatan kualitas pelayanan makanan sehat.

e.       Pengembangan sistem pengelolaan sampah.

12.   Sekolah mampu melaksanakan pengelolalaan keuangan secara akuntable, tansparan dan efisien.

B.   Susunan Panitia

Susunan panitia kegiatan terdiri dari sebagai berikut:

NO.

NAMA

JABATAN PANITIA

JABATAN DINAS

1.

DENDIN WARDIANA,S.Pd.,M.Pd.

PENANGUNGJAWAB

KEPALA SEKOLAH

2.

GUN GUN GUNAWAN,S.Pd.

KETUA

WAKASEK KESISWAAN

3.

DADANG HUDAN DARDIRI,S.Pd.,M.Pd.

SEKRETARIS

KETUA TPMPS

4.

M.DENI NURDIN,A.Md.

BENDAHARA

KEPALA TU

5.

RONI SULIANDANA,S.Pd.

ANGGOTA

WAKASEK KURIKULUM

6.

DANI MULYANA,M.Pd.

ANGGOTA

WALI KELAS

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PELAKSANAAN KEGIATAN

 

A.    Kendala Yang Dihadapi Guru, Orang Tua, Dan Anak Selama Pembelajaran Jarak Jauh

1.     Kendala

a.   Guru

1)       Guru kesulitan mengelola PJJ dan cenderung fokus pada penuntasan kurikulum.

2)       Waktu pembelajaran berkurang sehingga guru tidak mungkin memenuhi beban jam mengajar.

3)       Guru kesulitan komunikasi dengan orang tua sebagai mitra di rumah.

b.   Orang Tua

1)       Tidak semua orang tua mampu mendampingi anak belajar di rumah karena ada tanggung jawab lainnya (kerja, urusan rumah, dsb).

2)       Kesulitan orang tua dalam memahami pelajaran dan memotivasi anak saat mendampingi belajar di rumah

2.     Inisiatif / Solusi

a.   Program Guru Berbagi

b.   Seri Bimtek Daring

c.    Seri Webinar

d.    Penyediaan kuota gratis

e.   Relaksasi BOS & BOP

f.    Belajar di Radio RRI

g.    Rumah Belajar

h.    Kerja sama dengan penyedia platform pembelajaran daring

 

B.    Dampak Negative Belajar Mengajar Tidak Dilakukan Di Sekolah

1.     Ancaman putus sekolah

Anak harus bekerja: Risiko putus sekolah dikarenakan anak “terpaksa” bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi COVID-19.

Persepsi Orang Tua: Banyak orang tua yang tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar apabila proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka.

2.     Penurunan Capaian Belajar

Kesenjangan Capaian Belajar: Perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio-ekonomi berbeda.

Risiko Learning Loss: Studi menemukan bahwa pembelajaran di kelas menghasilkan pencapaian akademik yang lebih baik saat dibandingkan dengan PJJ.

 

3.     Kekerasan pada Anak dan Risiko Eksternal

Kekerasan yang tidak terdeteksi: Tanpa sekolah, banyak anak yang terjebak di kekerasan rumah tanpa terdeteksi oleh guru.

Risiko eksternal: Ketika anak tidak lagi datang ke sekolah, terdapat peningkatan resiko untuk pernikahan dini, eksploitasi anak terutama perempuan, dan kehamilan remaja.

 

C.    Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19

Pertama: Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Kedua: Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19.

Untuk mengantisipasi konsekuensi negatif dan isu dari pembelajaran jarak jauh, pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru, yaitu:

1.       Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada zona hijau dan zona kuning.

2.       Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus)

Sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa. Modul pembelajaran dan asesmen dibuat untuk mendukung pelaksanaan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).

Pembelajaran tatap muka di sekolah diperbolehkan untuk zona hijau dan zona kuning. Sesuai dengan SKB yaitu: (1) Untuk daerah yang berada di zona oranye dan merah, tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sekolah pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). (2) Selain zona hijau, satuan pendidikan di zona kuning dapat diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau.

Walaupun di zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan Pemda/Kanwil dan Kepala Sekolah.

 

D.    Pembelajaran Tatap Muka Dilakukan Sesuai Dengan Mengikuti Protokol Kesehatan

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan masa transisi selama dua bulan. Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.

1.     Kondisi Kelas

a.    Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak min. 1,5 m dan maks.18 peserta didik/kelas (standar 28-36 peserta didik/kelas)

b.   SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas (standar 5-8 peserta didik/kelas)

c.   PAUD: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas (standar 15 peserta didik/kelas)

2.     Jadwal Pembelajaran

Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

3.     Perilaku Wajib

a.   Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab. 

b.   Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer

c.   Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.

4.     Kondisi Medis Warga Sekolah

a.       Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol 

b.       Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.

5.     Kantin

Kantin tidak diperbolehkan

6.     Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan

7.     Kegiatan Selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

a.   Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM.

b.   Contoh yang tidak diperbolehkan: orang tua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-murid, pengenalan lingkungan sekolah, dsb.

 

 

E.        Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan

1.     Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan:

a.       Toilet bersih;

b.       Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan

c.       Disinfektan

2.       Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan

Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).

3.       Memiliki thermogun

Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).

4.       Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan

Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan (1) Memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol (2) Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak (3) Memiliki riwayat perjalanan dari zona oranye dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

5.       Membuat kesepakatan

Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

6.     Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka

Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat.

Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan agar terus berkoordinasi dengan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 untuk memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah.

Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.

F.     Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013

1.     Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus)

a.       Penyederhanaan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

b.       Pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran (tetap berlaku walaupun kondisi khusus sudah berakhir).

2.        Satuan pendidikan dapat memilih dari 3 opsi pelaksanaan kurikulum sebagai berikut:

a.       Menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus)

b.       Tetap menggunakan kurikulum nasional 2013

c.       Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri

3.        Kurikulum darurat diharapkan akan memudahkan proses pembelajaran di masa pandemic

Kurikulum darurat diharapkan dapat membantu mengurangi kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama masa pandemi.

a.       Dampak bagi Guru

1)      Tersedianya acuan kurikulum yang sederhana.

2)      Berkurangnya beban mengajar.

3)      Guru dapat berfokus pada pendidikan dan pembelajaran yang esensial dan kontekstual.

4)      Kesejahteraan psikososial guru meningkat.

b.       Dampak Bagi Siswa

1)      Siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum dan dapat berfokus pada pendidikan dan pembelajaran yang esensial dan kontekstual.

2)      Kesejahteraan psikososial siswa meningkat.

c.       Dampak bagi Orang Tua

a.       Mempermudah pendampingan pembelajaran di rumah.

b.       Kesejahteraan psikososial orang tua meningkat.

 

G.       Penyusunan Jadwal Tatap Muka

Penyusunan jam pelajaran tatap muka diatur sedemikian rupa dengan memenuhi aturan sebagaimana telah dijelaskan di atas. Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift). Dengan pengaturan seluruh paket mata pelajaran akan terpenuhi seluruhnya dalam jangka waktu dua minggu. Pengaturan setiap 1 jam pelajaran tatap muka adalah 30 menit.

Pengaturan kelas mengunakan cara rolling class, setiap kelas dibagi menjadi dua rombel. Contohnya kelas VIII A yang berjumlah 29 orang peserta didik dibagi menjadi dua sift yaitu Kelas VIII A-1 dan VIII A-2. Yang masing-masing berjumlah 15 orang dan 14 orang peserta didik.

Setiap rombel melaksanakan pembelajaran tatap muka berselang satu hari dengan rentang waktu dua minggu, untuk memenuhi seluruh mata pelajaran. Misalnya apabila kelas VIII A-1 pada minggu ke-1 melaksanakan pembelajaran tatap muka pada hari senin, rabu dan jumat maka kelas VIII A-2 akan melaksanakan pembelajaran tatap muka pada hari selasa dan kamis. Pada Minggu ke-2, Kelas VIII A-2 melaksanakan pembelajaran tatap muka pada hari senin, rabu dan jumat maka kelas VIII A-2 akan melaksanakan pembelajaran tatap muka pada hari selasa dan kamis.

RENCANA STRUKTUR JADWAL PEMBELAJARAN TATAP MUKA

No.

MATA PELAJARAN

K-13

KURIKULUM DARURAT

1.

PAI

3

2

2.

PPKn

3

2

3.

B. Indonesia

6

4

4.

MATEMTIKA

5

4

5.

IPA

5

4

6.

IPS

4

3

7.

B.INGGRIS

4

4

8.

SENI BUDAYA

3

1

9.

PJOK

3

1

10.

B.SUNDA

2

1

11

PRAKARYA

2

2

 

 

40 jP

28 JP

 

WAKTU PELAKSANAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA

NO.

HARI

JUMLAH JP

WAKTU PER HARI

1.

SENIN

6

08.00-08.30

2.

SELASA

6

08.30-09.00

3.

RABU

6

09.00-09.30

4.

KAMIS

6

09.30-10.00

5.

JUMAT

4

10.00-10.30

6.

SABTU

-

08.00-11.00

 

JUMLAH JP PER MINGGU

28 JP

3 X 60 MENIT (3 JAM)

 

 

 

 

 

BAB IV

P E N U T  U P

 

Demikian program kegiatan ini dibuat dengan harapan agar pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat mencapai sasaran dan tujuan sebagaimana yang kita harapkan, berupa optimalisasi kegiatan pembelajaran di SMPN 2 Sukaratu.

Semoga Alloh SWT memberikan hidayah dan meridhoi niat dan amal kita semua. Amiin.

 

 

Sukaratu,  01 Desember  2020

Sekertaris,

 

 

 

 

Dadang Hudan Dardiri, S.Pd.,M.Pd.

NIP.19720322 200101 1 004

 

 

 


0 comments: