MONITORING DAN EVALUASI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)
MONITORING DAN EVALUASI
IMPLEMENTASI
SISTEM PENJAMINAN MUTU
INTERNAL (SPMI)
TAHAP II
PADA SMP NEGERI 2 SUKARATU
SEBAGAI SEKOLAH IMBAS
Waktu
Pelaksanaan Monev
|
:
|
Rabu,
Tanggal 25 September 2018
|
Tempat
Pelaksanaan Monev
|
:
|
SMP
Negeri 2 Sukaratu
|
Petugas
Monitoring dan Evaluasi
|
:
|
Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat
|
A.
Latar
Belakang
Sesuai
dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan mutu
pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah. Tujuan penjaminan mutu
pendidikan dasar dan menengah adalah untuk memastikan penyelenggaraan
pendidikan dasar dan menengah oleh satuan pendidikan di Indonesia berjalan
sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Sistem
Penjaminan Mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas Sistem Penjaminan
Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI
dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi
di luar satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan
Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Adanya dukungan
dan fasilitasi institusi-institusi tersebut dalam penerapan sistem penjaminan
mutu eksternal sesuai tugas dan kewenangannya akan memperkuat upaya satuan
pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan
nyata di lapangan.
Secara
nasional, mutu pendidikan dasar dan menengah di Indonesia belum seperti yang
diharapkan. Hasil pemetaan mutu pendidikan secara nasional pada tahun 2014
menunjukkan hanya sekitar 16% satuan pendidikan yang memenuhi standar nasional
pendidikan (SNP). Sebagian besar satuan pendidikan belum memenuhi SNP, bahkan
ada satuan pendidikan yang masih belum memenuhi standar pelayanan minimal
(SPM).
Standar
kualitas pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah berbeda dengan standar yang
dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Standar yang digunakan oleh sebagian besar
sekolah jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Akibatnya,
kualitas lulusan yang dihasilkan oleh satuan pendidikan belum memenuhi standar
yang diharapkan. Kesenjangan antara hasil ujian nasional dengan hasil ujian
sekolah yang lebar menunjukkan bahwa ada permasalahan dalam instrumen dan
metode pengukuran hasil belajar siswa.
Masih banyak
pengelola pendidikan yang tidak tahu makna standar mutu pendidikan.Selain itu,
sebagian besar satuan pendidikan belum memiliki kemampuan untuk menjamin bahwa
proses pendidikan yang dijalankan dapat memenuhi
standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Kemampuan itu meliputi:
1. Cara melakukan
penilaian hasil belajar
2. Cara membuat
perencanaan peningkatan mutu
pendidikan
3. Cara
implementasi peningkatan mutu
pendidikan
4. Cara melakukan
evaluasi pengelolaan sekolah maupun proses pembelajaran.
Upaya
peningkatan mutu pendidikan ini tidak akan dapat diwujudkan tanpa ada upaya
perbaikan dalam penyelenggaraan pendidikan menuju pendidikan bermutu. Untuk
mewujudkan pendidikan bermutu ini, upaya membangun budaya mutu di satuan
pendidikan menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Satuan pendidikan
harus mengimplemetasikan penjaminan mutu pendidikan tersebut secara mandiri dan
berkelanjutan.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem
Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait
secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selanjutnya
sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 tahun 2005, setiap Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib
melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut
bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Peningkatan dan
penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab dari setiap komponen di
satuan pendidikan. Peningkatan mutu di satuan pendidikan tidak dapat berjalan
dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen sekolah. Untuk
peningkatan mutu sekolah secara utuh dibutuhkan pendekatan khusus agar seluruh
komponen sekolah bersama-sama memiliki budaya mutu. Untuk itu dibutuhkan
program Implementasi Penjaminan Mutu Pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia
dengan pendekatan pelibatan seluruh komponen sekolah (whole school approach). Sebagai sekolah imbas SPMI SMP Negeri Sukaratu diberi kewajiban yang
dibebankan dalam wujud pelaksanaan yang tercakup dalam kegiatan siklus SPMI.
B. Agenda Kegiatan
o
Memonitor dan mengevaluasi tentang
implementasi (penerapan) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam bentuk siklus SPMI yang terdiri dari:
1.
Pemetaan mutu
2.
Penyusunan Rencana Pemenuhan
3.
Pelaksanaan Rencana Pemenuhan
4.
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan
Pemenuhan Mutu
5.
Penyusunan Strategi Peningkatan
Mutu
o
Pemeriksaan secara acak
o
Wawacara yang dilakukan kepada
ketua Tim Penjaminan Mutu Sekolah (TPMS )
o
Wawacara yang dilakukan kepada
sekretaris Tim Penjaminan Mutu Sekolah (TPMS)
o
Wawacara yang dilakukan kepada
Kepala SMP Negeri 2 Sukaratu
C. Kesimpulan dari Kegiatan
Monitoring dan Evaluasi
o
Sistem penjaminan mutu pendidikan
dasar dan menengah bertujuan menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan
dasar dan menengah secara sistematik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga
tumbuh dan berkembang budaya mutu satuan pendidikan secara mandiri
o
SMP Negeri 2 Sukaratu sejak tahun
2017 telah ditetapkan sebagai sekolah
imbas SPMI. Sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang (2018) telah dan sedang
menjalankan dan menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal.
o
Dalam menjalankan dan menerapkan
SPMI tidak terpaku pada kewajiban memenuhi tagihan sebagai sekolah imbas, yakni
hanya terdiri dari (1) Standar Kompetensi Lulusan; (2) Standar Isi; (3) Standar
Proses; dan (4) Standar Penilaian, dari masing-masing standar tersebut hanya
dipilih satu atau dua indicator. Jadi sebetulnya harus secara holistic dan
menyeluruh yakni 8 standar nasional pendidikan, dan terdiri dari semua indicator
yang ada dalam setiap indicator.
o
Penerapan SPMI bersifat siklik dan
berkelanjutan, hal ini tidak terbatas pada hanya pada kegiatan pendampingan.
o
SPMI
merupakan sebuah system dan bukan sebuah program, seperti telah dijelaskan di
atas sebagai sebuah system SPMI bersifat siklik (memakai siklus) dan
berkelanjutan dan penerapan sama sekali tidak terlepas dari 8 Standar Nasional
Pendidikan.
o
Seperti tertuang dalam konsep SPM (Sistem
Penjaminan Mutu) PERMENDIKBUD NO 28 TAHUN 2016 ( Pasal 5, ayat 1)
1.
Memetakan mutu pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan berdasarkan SNP
2.
Membuat perencanaan peningkatan mutu yang
dituangkan dalam rencana kerja sekolah
3.
Melaksanakan pemenuhan mutu dalam pengelolaan
satuan pendidikan dan proses pembelajaran
4.
Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan
pemenuhan mutu yang telah dilakukan
5.
Menyusun strategi peningkatan mutu berdasarkan
hasil monitoring dan evaluasi
o
Fungsi petugas Monev harus sangat
berperan dalam pelaksanaan SPMI
Tugas monev diantaranya:
§ melakukan
pengendalian terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan
sesuai dengan perencanaan yang disusun untuk menjamin kepastian terjadinya
peningkatan mutu yang berkelanjutan
0 comments: