MONITORING DAN EVALUASI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)






MONITORING DAN EVALUASI
IMPLEMENTASI
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)
TAHAP II
PADA SMP NEGERI 2 SUKARATU
SEBAGAI SEKOLAH IMBAS

Waktu Pelaksanaan Monev
:
Rabu, Tanggal 25 September 2018
Tempat Pelaksanaan Monev
:
SMP Negeri 2 Sukaratu
Petugas Monitoring dan Evaluasi
:
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat

A.   Latar Belakang

Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah. Tujuan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah oleh satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Adanya dukungan dan fasilitasi institusi-institusi tersebut dalam penerapan sistem penjaminan mutu eksternal sesuai tugas dan kewenangannya akan memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
Secara nasional, mutu pendidikan dasar dan menengah di Indonesia belum seperti yang diharapkan. Hasil pemetaan mutu pendidikan secara nasional pada tahun 2014 menunjukkan hanya sekitar 16% satuan pendidikan yang memenuhi standar nasional pendidikan (SNP). Sebagian besar satuan pendidikan belum memenuhi SNP, bahkan ada satuan pendidikan yang masih belum memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).
Standar kualitas pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah berbeda dengan standar yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Standar yang digunakan oleh sebagian besar sekolah jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Akibatnya, kualitas lulusan yang dihasilkan oleh satuan pendidikan belum memenuhi standar yang diharapkan. Kesenjangan antara hasil ujian nasional dengan hasil ujian sekolah yang lebar menunjukkan bahwa ada permasalahan dalam instrumen dan metode pengukuran hasil belajar siswa.
Masih banyak pengelola pendidikan yang tidak tahu makna standar mutu pendidikan.Selain itu, sebagian besar satuan pendidikan belum memiliki kemampuan untuk menjamin bahwa proses pendidikan yang dijalankan dapat memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Kemampuan itu meliputi:
1.       Cara melakukan penilaian hasil belajar
2.       Cara membuat perencanaan     peningkatan mutu pendidikan
3.       Cara implementasi peningkatan mutu    pendidikan
4.       Cara melakukan evaluasi pengelolaan sekolah maupun proses pembelajaran.
Upaya peningkatan mutu pendidikan ini tidak akan dapat diwujudkan tanpa ada upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pendidikan menuju pendidikan bermutu. Untuk mewujudkan pendidikan bermutu ini, upaya membangun budaya mutu di satuan pendidikan menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Satuan pendidikan harus mengimplemetasikan penjaminan mutu pendidikan tersebut secara mandiri dan berkelanjutan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selanjutnya sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, setiap Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab dari setiap komponen di satuan pendidikan. Peningkatan mutu di satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen sekolah. Untuk peningkatan mutu sekolah secara utuh dibutuhkan pendekatan khusus agar seluruh komponen sekolah bersama-sama memiliki budaya mutu. Untuk itu dibutuhkan program Implementasi Penjaminan Mutu Pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia dengan pendekatan pelibatan seluruh komponen sekolah (whole school approach). Sebagai sekolah imbas  SPMI SMP Negeri Sukaratu diberi kewajiban yang dibebankan dalam wujud pelaksanaan yang tercakup dalam kegiatan siklus SPMI.

B.   Agenda Kegiatan

o  Memonitor dan mengevaluasi tentang implementasi (penerapan) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)  dalam bentuk siklus SPMI yang terdiri dari:
1.     Pemetaan mutu
2.     Penyusunan Rencana Pemenuhan
3.     Pelaksanaan Rencana Pemenuhan
4.     Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pemenuhan Mutu
5.     Penyusunan Strategi Peningkatan Mutu
o  Pemeriksaan secara acak
o  Wawacara yang dilakukan kepada ketua Tim Penjaminan Mutu Sekolah (TPMS )
o  Wawacara yang dilakukan kepada sekretaris  Tim Penjaminan Mutu Sekolah (TPMS)
o  Wawacara yang dilakukan kepada Kepala SMP Negeri 2 Sukaratu

C.   Kesimpulan dari Kegiatan Monitoring dan Evaluasi
o    Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah bertujuan menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan dasar dan menengah secara sistematik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu satuan pendidikan secara mandiri
o    SMP Negeri 2 Sukaratu sejak tahun 2017  telah ditetapkan sebagai sekolah imbas SPMI. Sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang (2018) telah dan sedang menjalankan dan menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal.

o    Dalam menjalankan dan menerapkan SPMI tidak terpaku pada kewajiban memenuhi tagihan sebagai sekolah imbas, yakni hanya terdiri dari (1) Standar Kompetensi Lulusan; (2) Standar Isi; (3) Standar Proses; dan (4) Standar Penilaian, dari masing-masing standar tersebut hanya dipilih satu atau dua indicator. Jadi sebetulnya harus secara holistic dan menyeluruh yakni 8 standar nasional pendidikan, dan terdiri dari semua indicator yang ada dalam setiap indicator.
o    Penerapan SPMI bersifat siklik dan berkelanjutan, hal ini tidak terbatas pada hanya pada kegiatan pendampingan.
o    SPMI merupakan sebuah system dan bukan sebuah program, seperti telah dijelaskan di atas sebagai sebuah system SPMI bersifat siklik (memakai siklus) dan berkelanjutan dan penerapan sama sekali tidak terlepas dari 8 Standar Nasional Pendidikan.

o    Seperti tertuang dalam konsep SPM (Sistem Penjaminan Mutu) PERMENDIKBUD NO 28 TAHUN 2016 ( Pasal 5, ayat 1)
1.     Memetakan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan berdasarkan SNP
2.     Membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah
3.     Melaksanakan pemenuhan mutu dalam pengelolaan satuan pendidikan dan proses pembelajaran
4.     Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan
5.     Menyusun strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi
o    Fungsi petugas Monev harus sangat berperan dalam pelaksanaan SPMI
Tugas monev diantaranya:
§  melakukan pengendalian terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan sesuai dengan perencanaan yang disusun untuk menjamin kepastian terjadinya peningkatan mutu yang berkelanjutan
§  Bagaimana Monitoring dan Evaluasi bekerja?







0 comments: